Nama : Anisatul
Khafidzoh
Kelas : B FKM 2012
NIM :
25010112120094
“IDENTIFIKASI
POTENSI BAHAYA”
1.
Danger
a.
Tabung Gas Kadaluarsa
dan Bocor

Ø Identifikasi
Tabung gas kadaluarsa dan bocor termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal Produk
yaitu hasil produksi berupa tabung gas. Namun hasil produksi itu menjadi danger
karena tabung gas itu bocor dan jika di gunakan akan berbahaya bagi pemakainya.
Sebagai contoh bahaya yang timbul seperti tabung gas akan meledak jika di
gunakan.
Ø Penilaian Resiko
Tabung gas bocor ini mempunyai kemungkinan resiko untuk
terjadi ledakan ketika tabung yang sudah bocor digunakan untuk memasak. Tabung
gas bocor ini juga mempunyai dampak dapat timbul kebakaran jika terjadi ledakan
yang akan menimbulkan kerugian baik korban jiwa yaitu manusia dan kerugian
material misalnya kehilangan rumah karena kebakaran.
Referensi sumber : data BPKN tahun 2010
Berdasarkan data BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga bulan Juni
2010, kasus kecelakaan gas LPG terlihat melonjak dari tahun 2007 hingga tahun
2010.

Dari
data sekunder di atas prediksi kecelakaan akibat tabung gas bocor “sering”
terjadi karena kasusnya dari tahun ke tahun meningkat.
Dari
data kuantitatif tersebut dapat diketahui pada tahun 2010 kasus ledakan tabung
gas
-
Jumlah tewas : 8
-
Jumlah kasus : 33
-
Jumlah luka-luka : 44
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis,
mengingat korban jiwa karena kasus ledakan tabung gas ini.
Ø Upaya pengendalian
1.
Eliminasi
Menghilangkan
bahaya yaitu berupa tabung gas kadaluarsa dan bocor. Maksudnya tabung gas yang
rusak itu di tarik dari pasaran agar konsumen tidak menggunakanya sehingga
terhindar dari bahaya.
2.
Substitusi
Penggantian
disini maksudnya mengganti tabung gas yang kadaluarsa dan bocor dengan tabung
gas yang baru dan belum kadaluarsa, sehingga bahaya kecelakaan dapat di cegah.
b.
Rol kabel
terkelupas

Ø Identifikasi
Kabel
rol terkelupas termasuk pada kategori identifikasi dari potensi bahaya dari hal alat atau mesin. Alat ini jika di gunakan
akan berbahaya bagi penggunanya di karenakan ada kabel yang terkelupas. Sebagai
contoh bahaya yang timbul seperti kabel yang terkelupas dapat membuat
penggunanya kesetrum listrik.
Ø Penilaian resiko
Rol
kabel yang kabelnya terkelupas ini mempunyai kemungkinan resiko untuk
terjadinya tersengat listrik bagi penggunanya, ketika rol kabel di gunakan untuk menacpakan
alat-alat listrik. Rol kabel ini juga mempunyai dampak dapat timbul kecelakaan pada
penggunanya misalnya pengguna tersengat listrik dan terjadi konslet yang dapat
memicu kebakaran.
Referensi
sumber : data AS Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Berdasarkan
data dari AS Consumer
Product Safety Commission (CPSC) memperkirakan dalam setiap tahun, sekitar 4.000 luka
terkait dengan penggunaan kabel rol (“extention cord”) yang dirawat di
ruang gawat darurat rumah sakit. CPSC juga memperkirakan bahwa sekitar 3.300 peristiwa kebakaran
dalam satu tahun yang terjadi di perumahan berasal dari penggunaan kabel rol,
dan menewaskan 50 orang serta melukai sekitar 270 orang lainnya.
Dari
data sekunder di atas prediksi kecelakaan akibat rol kabel “sering” terjadi
karena kasus dalam data tersebut banyak terjadi.
Dari
data kuantitatif CPSC tersebut dapat diperkirakan terjadi kasus akibat rol
kabel
-
Kasus kebakaran : 3300
-
Kasus tewas : 50
-
Kaus luka-luka : 270
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis,
mengingat korban jiwa karena kasus rol kabel ini.
Ø Upaya pengendalian
1.
Eliminasi
Penghilangan
Rol kabel untuk tidak di gunakan karena udah rusak atau berbahaya, sehingga
kecelakaan akibat rol kabel yang terkelupas dapat di cegah.
2.
Rekayasa
Maksud
rekayasa disini adalah menjadikan rol kabel lebih aman, di rapikan
kabel-kabelnya. Kabel yang terkelupas di solasi sehingga tertutup dan aman di
gunakan, sehingga terhindar dari bahaya.
2.
Hazard
a.
Tukang nge-Las

Ø Identifikasi
Bekerja
sebagai tukang nge-las termasuk hazard karena berpotensi bahaya bisa terjadi
kecelakaan kerja. Ini termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal metode kerja. Jika pekerja
tidak menggunakan kaca mata atau alat pelindung diri makan akan berpotensi
bahaya bagi pekerja. Seperti berpotensi terkena gangguan pada penglihatnya.
Ø Penilaian resiko
Tukang nge-las ini memiliki resiko kemungkinan matanya
terluka ketika melakukan pekerjaan pengelasan. Pekerjaan mengelas juga
mempunyai dampak dapat timbul kerusakan mata jika percikan api mengenai mata
tukang las.
Referensi sumber : Merdeka.com
Seorang
pekerja kontrak PT Pertamina RU II tewas dalam kecelakaan kerja di lingkungan
kilang minyak Putri Tujuh, Dumai, Riau. Informasi dihimpun menyebutkan korban bernama Benget Beda
Simanulang (45) bekerja sebagai ahli pengelasan pipa (Welder) di dapur
pengolahan minyak kilang Pertamina RU II. Pipa yang
di las menyemburkan air panas
bersuhu 140 derajat celsius dan mengenai sekujur tubuh korban.
Dari informasi tersebut bahwa bekerja pada
pengelasan berpotensi hazard dan menimbulkan bahaya. Dari informasi di atas prediksi kecelakaan akibat
bekerja di pengelasan adalah “kadang-kadang” terjadi, karena kasus tersebut hanya
terjadi di tempat kerja yang melakukan pengelasan. Jadi hanya tempat tertentu
yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis,
mengingat korban jiwa terjadi karena pengelasan ini.
Ø Upaya pengendalian
1.
Memakai APD
Untuk
mencegah potensi bahaya yang muncul ketika melakuka pengelasan adalah memakai
APD seperti menggunakan kacamata, sarung tangan, dan baju pelindung.
b.
Tukang gergaji kayu

Ø Identifikasi
Bekerja
sebagai tukang gergaji kayu termasuk hazard karena berpotensi bahaya bisa
terjadi kecelakaan kerja. Ini termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal alat kerja.
Jika pekerja tidak berhati-hati menggunakan mesin pemotongnya akan berpotensi
melukai bagi pekerja. Seperti berpotensi salah potong kayu, atau kayu yang di
potong menjatuhi manusia di bawahnya.
Ø Penilaian resiko
Tukang
gergaji ini memiliki resiko kemungkinan salah fokus memotong kayu yang dapat
menimlbulkan kecelakaan kerja. Pekerjaan gergaji kayu juga mempunyai dampak
dapat timbul kecelakaan misalnya kayu yang di potong dapat tumbang mengenai
orang lain dan pekerja bukan memotong kayu tapi memotong salah satu bagian
tubuhnya, secara tidak sadar.
Referensi sumber : Artikel
detik.com
Jakarta, Seorang tukang kayu
di Afrika Selatan kehilangan 4 jari tangan kanannya karena tertebas gergaji.
Dari informasi tersebut bahwa bekerja sebagai
tukang gergaji kayu berpotensi hazard dan menimbulkan bahaya. Dari informasi di atas prediksi kecelakaan akibat
bekerja di pengelsan “jarang” terjadi karena kasus dalam data terjadi di luar indonesia dan kemungkinan
terjadinya kecil di indonesia. Karena tukang gergaji kayu sudah mempunyai keahlian
meski potensi kecelakaan tetap ada.
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis,
jika terjadi kecelakaan sampai terpotong tanganya.
Ø Upaya pengendalian
1.
Substitusi dan
Rekayasa
Substitusi
disini dengan adanya penggantian alat, dari alat manual gergaji kayu yang di
operasikan manusia di ganti menggunakan alat pemotong kayu yag di operasikan
mesin.
2.
Memakai APD
APD
yang dipakai misalnya sarung tangan, masker agar terhindar dari serbuk-serbuk
kayu yang keluar saat terjadi proses pemotongan kayu, sehingga potensi bahaya
dapat di cegah