9 Desember 2013

Identifikasi Potensi Bahaya



Nama   : Anisatul Khafidzoh
Kelas   : B FKM 2012
NIM    : 25010112120094
“IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA”
1.      Danger
a.       Tabung Gas Kadaluarsa dan Bocor
http://delasilva.files.wordpress.com/2010/06/tabung.jpg
Ø  Identifikasi
Tabung gas kadaluarsa dan bocor termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal Produk yaitu hasil produksi berupa tabung gas. Namun hasil produksi itu menjadi danger karena tabung gas itu bocor dan jika di gunakan akan berbahaya bagi pemakainya. Sebagai contoh bahaya yang timbul seperti tabung gas akan meledak jika di gunakan.
Ø  Penilaian Resiko
Tabung gas bocor ini mempunyai kemungkinan resiko untuk terjadi ledakan ketika tabung yang sudah bocor digunakan untuk memasak. Tabung gas bocor ini juga mempunyai dampak dapat timbul kebakaran jika terjadi ledakan yang akan menimbulkan kerugian baik korban jiwa yaitu manusia dan kerugian material misalnya kehilangan rumah karena kebakaran.


Referensi sumber : data BPKN tahun 2010
Berdasarkan data BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga bulan Juni 2010, kasus kecelakaan gas LPG terlihat melonjak dari tahun 2007 hingga tahun 2010.
http://fahmizaleeits.files.wordpress.com/2011/02/gambar-1.jpg?w=570

Dari data sekunder di atas prediksi kecelakaan akibat tabung gas bocor “sering” terjadi karena kasusnya dari tahun ke tahun meningkat.
Dari data kuantitatif tersebut dapat diketahui pada tahun 2010 kasus ledakan tabung gas
-          Jumlah tewas               : 8
-          Jumlah kasus               : 33
-          Jumlah luka-luka         : 44
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis, mengingat korban jiwa karena kasus ledakan tabung gas ini.
Ø  Upaya pengendalian
1.      Eliminasi
Menghilangkan bahaya yaitu berupa tabung gas kadaluarsa dan bocor. Maksudnya tabung gas yang rusak itu di tarik dari pasaran agar konsumen tidak menggunakanya sehingga terhindar dari bahaya.


2.      Substitusi
Penggantian disini maksudnya mengganti tabung gas yang kadaluarsa dan bocor dengan tabung gas yang baru dan belum kadaluarsa, sehingga bahaya kecelakaan dapat di cegah.

b.      Rol kabel terkelupas
http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS6BJ-mCrb0J9XRM8aAg8QKr0_2X2H7bCLjc8SjswN9Sq5KKU7BrfdefqTL
Ø  Identifikasi
Kabel rol terkelupas termasuk pada kategori identifikasi dari potensi bahaya dari hal alat atau mesin. Alat ini jika di gunakan akan berbahaya bagi penggunanya di karenakan ada kabel yang terkelupas. Sebagai contoh bahaya yang timbul seperti kabel yang terkelupas dapat membuat penggunanya kesetrum listrik.
Ø  Penilaian resiko
Rol kabel yang kabelnya terkelupas ini mempunyai kemungkinan resiko untuk terjadinya tersengat listrik bagi penggunanya, ketika  rol kabel di gunakan untuk menacpakan alat-alat listrik. Rol kabel ini juga mempunyai dampak dapat timbul kecelakaan pada penggunanya misalnya pengguna tersengat listrik dan terjadi konslet yang dapat memicu kebakaran.
Referensi sumber : data AS Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Berdasarkan data dari  AS Consumer Product Safety Commission (CPSC) memperkirakan dalam setiap tahun, sekitar 4.000 luka terkait dengan penggunaan kabel rol (“extention cord”) yang dirawat di ruang gawat darurat rumah sakit. CPSC juga memperkirakan bahwa sekitar 3.300 peristiwa kebakaran dalam satu tahun yang terjadi di perumahan berasal dari penggunaan kabel rol, dan menewaskan 50 orang serta melukai sekitar 270 orang lainnya.
Dari data sekunder di atas prediksi kecelakaan akibat rol kabel “sering” terjadi karena kasus dalam data tersebut banyak terjadi.
Dari data kuantitatif CPSC tersebut dapat diperkirakan terjadi kasus akibat rol kabel
-          Kasus kebakaran         : 3300
-          Kasus tewas                : 50
-          Kaus luka-luka            : 270
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis, mengingat korban jiwa karena kasus rol kabel ini.
Ø  Upaya pengendalian
1.      Eliminasi
Penghilangan Rol kabel untuk tidak di gunakan karena udah rusak atau berbahaya, sehingga kecelakaan akibat rol kabel yang terkelupas dapat di cegah.
2.      Rekayasa
Maksud rekayasa disini adalah menjadikan rol kabel lebih aman, di rapikan kabel-kabelnya. Kabel yang terkelupas di solasi sehingga tertutup dan aman di gunakan, sehingga terhindar dari bahaya.







2.      Hazard
a.       Tukang nge-Las
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSvlmrfuVo1UkOGAqllp5cJHIz7DjyuInDVOmF7F50oQ1Bv57uX9DXnFWob
Ø  Identifikasi
Bekerja sebagai tukang nge-las termasuk hazard karena berpotensi bahaya bisa terjadi kecelakaan kerja. Ini termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal metode kerja. Jika pekerja tidak menggunakan kaca mata atau alat pelindung diri makan akan berpotensi bahaya bagi pekerja. Seperti berpotensi terkena gangguan pada penglihatnya.
Ø  Penilaian resiko
Tukang nge-las ini memiliki resiko kemungkinan matanya terluka ketika melakukan pekerjaan pengelasan. Pekerjaan mengelas juga mempunyai dampak dapat timbul kerusakan mata jika percikan api mengenai mata tukang las.
Referensi sumber : Merdeka.com
Seorang pekerja kontrak PT Pertamina RU II tewas dalam kecelakaan kerja di lingkungan kilang minyak Putri Tujuh, Dumai, Riau. Informasi dihimpun menyebutkan korban bernama Benget Beda Simanulang (45) bekerja sebagai ahli pengelasan pipa (Welder) di dapur pengolahan minyak kilang Pertamina RU II. Pipa yang di las  menyemburkan air panas bersuhu 140 derajat celsius dan mengenai sekujur tubuh korban.
Dari informasi tersebut bahwa bekerja pada pengelasan berpotensi hazard dan menimbulkan bahaya. Dari informasi di atas prediksi kecelakaan akibat bekerja di pengelasan adalah “kadang-kadang” terjadi, karena kasus tersebut hanya terjadi di tempat kerja yang melakukan pengelasan. Jadi hanya tempat tertentu yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis, mengingat korban jiwa terjadi karena pengelasan ini.
Ø  Upaya pengendalian
1.      Memakai APD
Untuk mencegah potensi bahaya yang muncul ketika melakuka pengelasan adalah memakai APD seperti menggunakan kacamata, sarung tangan, dan baju pelindung.

b.      Tukang gergaji kayu
Ø  Identifikasi
Bekerja sebagai tukang gergaji kayu termasuk hazard karena berpotensi bahaya bisa terjadi kecelakaan kerja. Ini termasuk pada kategori identifikasi potensi bahaya dari hal alat kerja. Jika pekerja tidak berhati-hati menggunakan mesin pemotongnya akan berpotensi melukai bagi pekerja. Seperti berpotensi salah potong kayu, atau kayu yang di potong menjatuhi manusia di bawahnya.
Ø  Penilaian resiko
Tukang gergaji ini memiliki resiko kemungkinan salah fokus memotong kayu yang dapat menimlbulkan kecelakaan kerja. Pekerjaan gergaji kayu juga mempunyai dampak dapat timbul kecelakaan misalnya kayu yang di potong dapat tumbang mengenai orang lain dan pekerja bukan memotong kayu tapi memotong salah satu bagian tubuhnya, secara tidak sadar.
Referensi sumber : Artikel detik.com
Jakarta, Seorang tukang kayu di Afrika Selatan kehilangan 4 jari tangan kanannya karena tertebas gergaji. 
Dari informasi tersebut bahwa bekerja sebagai tukang gergaji kayu berpotensi hazard dan menimbulkan bahaya. Dari informasi di atas prediksi kecelakaan akibat bekerja di pengelsan “jarang” terjadi karena kasus dalam data  terjadi di luar indonesia dan kemungkinan terjadinya kecil di indonesia. Karena tukang gergaji kayu sudah mempunyai keahlian meski potensi kecelakaan tetap ada.
Tingkat keparahan kecelakaan ini perlu pertolongan medis, jika terjadi kecelakaan sampai terpotong tanganya.
Ø  Upaya pengendalian
1.      Substitusi dan Rekayasa
Substitusi disini dengan adanya penggantian alat, dari alat manual gergaji kayu yang di operasikan manusia di ganti menggunakan alat pemotong kayu yag di operasikan mesin.
2.      Memakai APD
APD yang dipakai misalnya sarung tangan, masker agar terhindar dari serbuk-serbuk kayu yang keluar saat terjadi proses pemotongan kayu, sehingga potensi bahaya dapat di cegah